Jambi (ANTARA) - Dua buruh bagunan di Jambi ditangkap polisi karena memiliki dan mengusai 17 butir pil ekstasi yang akan digunakannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Kapolsekta Pasar Jambi AKP Ranelfi di Jambi, Minggu mengatakan, Jamaluddin (26) dan Wawan (22) dua buruh bangunan warga Kecamatan Danau Teluk, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Pasar Jambi karena memiliki dan menyimpan ekstasi, Kamis (22/6) malam.
Mereka berdua ditangkap di depan SMP N 1 Kota Jambi pada saat turun dari mobil angkutan kota.
Saat digeledah dari Jamaluddin ditemukan pil ektasi sebanyak 17 butir pil ekstasi disimpan dalam saku celananya.
Kepada penyidik tersangka Jamaluddin mengatakan, ia belum sempat menikmati pil ektasi yang diakuinya tersebut adalah barang baru yang akan dipakainya malam itu.
Jamaluddin bersama Wawan rencananya akan menikmati hiburan malam di kawasan Pasar Jambi bersama-sama temannya patungan untuk membeli pil ektasi.
"Saya belum sempat memakai barang itu karena barang baru keluar dan dibeli semuanya Rp2 jutaan dan rencananya mau dipakai senang-senang di tempat hiburan," kata Jamaluddin.
Menurut pengakuan tersangka pil ektasi tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial F.
Untuk sementara pelaku mengaku untuk dipakai bersama-sama temanya di tempat hiburan.
Pihaknya belum bisa menyebutkan kedua tersangka apakah pengedar atau bukan namun, kedua tersangka akan diancam Pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika.(rr)


Yahoo! OMG