TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menilai kasus yang menimpa S, tenaga kerja Indonesia di Malaysia, memperlihatkan rentannya perempuan pekerja migran yang tidak berdokumen mendapat pelecehan seksual.
"Perempuan pekerja migran semakin terlihat rentan ditangkap semena-mena, mengalami kekerasan seksual, dan dirampas hartanya," kata Ketua Komisi Nasional Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, di Jakarta, Selasa, 13 November 2012.
Kerentanan itu diperparah oleh belum tersedianya layanan pemerintah di luar negeri yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban. Selama ini, pemenuhan hak korban baru sebatas mengantarkan mereka ke rumah atau dikembalikan ke keluarga.
Kondisi itu disayangkan Yuni. Semestinya, korban kekerasan seksual, terutama pemerkosaan, memerlukan penanganan khusus. Korban juga berhak atas keadilan dan kebenaran, dalam hal ini memastikan proses hukum yang semestinya terhadap pelaku. "Demi martabat dan kehormatan korban, serta kemanusiaan, jangan sampai ada impunitas terhadap pelaku."
Komisi juga berharap perwakilan pemerintah di luar negeri memenuhi hak pemulihan korban, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun martabatnya. Hak-hak itu wajib dipenuhi pemerintah agar korban bisa diterima kembali oleh masyarakat dan beraktivitas kembali seperti semula.
Perlindungan pemerintah terhadap TKI kembali disorot setelah S, TKI asal Batang, Jawa Tengah, diperkosa tiga polisi Malaysia di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Penang, 10 November 2012 pagi. Ketiganya adalah ML, 33 tahun, RAD, 25 tahun, dan SR, 21 tahun. S semula dibawa ke kantor polisi karena hanya membawa fotokopian paspor.
S dicegat polisi saat berada dalam mobil sewaan yang disopiri Tan, sopir taksi lokal, di Wellesley. Setelah diperkosa, S sempat diancam pelaku agar tidak melaporkan pemerkosaan yang menimpanya. Namun permintaan itu tidak digubris korban. S pun mengadu kepada Lau Chiek Tuan, politikus Barisan Nasional di Bukit Mertajam, Pinang. Lau pun melaporkan aduan S ke kepolisian.
Dalam kasus S, Komisi Perempuan mendesak pemerintah melindungi dan memenuhi hak korban serta mengawal proses hukum terhadap pelaku. Apalagi, peristiwa pelecehan seksual bukan kali ini terjadi. Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, pada 2011 terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual dan 535 orang perempuan pekerja migran yang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil.
Adapun Kementerian Luar Negeri diminta membuat nota protes dan meminta pertanggungjawaban pemerintah Malaysia. "Nota protes dan tuntutan itu penting mengingat pemerkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Apalagi pelakunya kali ini adalah aparat Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Yuni.
ISMA SAVITRI
Kementerian Tenaga Kerja: Usir Dubes Malaysia
TKI yang Diperkosa Pernah Bekerja di Singapura
''Polisi Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat''



Yahoo! OMG