Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru matematika Pongki Harmoko mencabut gugatannya terkait memperberat hukuman bagi koruptor.
Pencabutan tersebut dilakukan lantaran Pongki telah mengirimkan surat penarikan kembali gugatan tersebut.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali atas pokok perkara yang sama," ujar Ketua MK Mahfud MD, saat membaca putusan di MK, Selasa (19/2/2013).
MK sendiri menerima surat penarikan kembali dari pemohon pada 6 Februari 2013.
Sebelumnya, Pongki menggugat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut pemohon, keberadaan hukum seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya.
Namun, sanksi yang tercantum dalam ketentuan a quo tidak cukup memberi efek jera bagi para koruptor.
Meskipun sanksi kurungan dan denda telah diterapkan, angka pelanggaran terus meningkat setiap tahunnya. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ia memohon MK untuk menyatakan bahwa UU Tipikor bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan tidak memiliki hukum mengikat.



Yahoo! OMG