Cegah 'Koboy Palmerah' Terulang, UU Peradilan Militer Diperlukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.

Hal itu dinilai Imparsial demi mencegah terjadinya impunitas dari Peradilan Militer. Pasalnya, kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, selama ini peradilan tersebut tidak dapat diketahui oleh publik.

Selain itu, lanjut dia, peradilan tersebut juga hanya menjatuhkan hukuman indispliner kepada aparat penengak hukum, terutama yang berasal dari militer ketika melakukan pelanggaran. "Pemerintah dan DPR RI harus segera mengesahkan UU Peradilan Militer," ungkapnya, Ahad (6/5).

Pada manfaat lainnya, kata dia, kasus kejahatan yang dilakukan oleh militer, seperti aksi "Koboy Palmerah" yang belakangan diketahui dilakukan oleh seorang kapten, dapat disaksikan masayarakat pada proses hukumnya. Jika UU Militer disahkan, tambah Poengky, maka peradilan yang diterima oleh sang koboy dapat dilakukan di persidangan umum

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.