Jakarta (ANTARA) - Pengertian `good corporate governance` (GCG), sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, harus seirama dengan pengertian industri perbankan mengenai istilah tersebut, kata Chief Country Officer Citibank Indonesia Tigor M. Siahaan.
"Kami sebagai bank asing mempunyai pemahaman sendiri mengenai GCG, namun persoalannya apakah pengertian kami sesuai dengan aturan Bank Indonesia?" kata Tigor di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu menurut Tigor, harus ada sinergi antara pengertian GCG dari regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, dan industri perbankan.
"Kami menyambut baik apa aturan GCG dari Bank Indonesia. Namun, agar aturan ini dapat berjalan dengan baik, harus ada pemahaman kembali apa itu GCG," ujarnya.
Bank Indonesia membatasi kepemilikan saham dari keluarga atau individu maksimal 20 persen di lembaga perbankan dengan level GCG di bawah dua. Sementara untuk induk usaha lembaga non keuangan 30 persen dan lembaga keuangan 40 persen.
Bank dengan level GCG di bawah dua tersebut juga diberi waktu oleh Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan dan pemenuhan standar dalam tiga kali enam bulam dan jika tidak mampu memenuhi aturan ini, maka pemilik wajib melakukan divestasi.
Pihak perbankan hari ini dalam keterangan Tigor bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan dengan salah satu pokok bahasan tentang aturan GCG.
"Kami masih berada dalam taraf diskusi cakupan dan agenda ke depan, jadi belum ada pendapat tertentu mengenai aturan GCG ini," kata Tigor.(ar)


