Liputan6.com, Surabaya: Abdul Arifin digiring ke Mako Polsek Kenjeran Surabaya dengan wajah yang babak belur setelah dihakimi massa, Rabu (27/6).
Arifin ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda milik seorang anak yang di tinggal di lapangan sepak bola di daerah Bulak Rukem, Kenjeran. Dari keterangan orangtua korban tersangka sebelumnya telah kepergok sang anak lalu memaksa mengambil sepeda milik korban dan kabur.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (YUS)

