Berburu Harta Luthfi

Dahlan Jamin BUMN Ikuti Aturan "Outsourcing"

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Emas Jatuh Jelang Kesaksian Bernanke di Kongres

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Selasa (Rabu pagi WIB), karena investor tetap berhati-hati menjelang kesaksian Ketua Federal Reserve Ben Bernanke tentang prospek ekonomi AS di Kongres pada Rabu. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 6,5 dolar AS, atau 0,47 persen, menjadi menetap di 1.377,6 dolar AS per ounce. Bernanke pada Rabu akan memberikan keterangan tentang prospek ekonomi AS, sementara Komite Pasar

  • Menkeu: RAPBN-P 2013 untuk Jaga Stabilitas Makro

    Menkeu: RAPBN-P 2013 untuk Jaga Stabilitas Makro

    Antara
    Menkeu: RAPBN-P 2013 untuk Jaga Stabilitas Makro

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah mengajukan RAPBN-Perubahan 2013 untuk menjaga ketahanan perekonomian nasional dan stabilitas ekonomi makro karena sejumlah asumsi tidak lagi sesuai dengan kondisi riil. "Telah terjadi perubahan signifikan pada asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi, lifting migas dan nilai tukar yang menjauh dari kondisi saat ini," ujar Chatib dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah di Jakarta, Rabu. ...

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan siap mengikuti peraturan Kementerian Tenaga Kerja khususnya terkait dengan sistem pekerja alih daya (outsourcing) yang dilakukan perusahaan milik negara.

"Tentu kita selalu siap mengikuti peraturan yang ditetapkan Kemenakertrans, guna menghindari konflik antara BUMN dengan tenaga kerja, khususnya `outsourcing`," kata Dahlan, usia menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor Berita ANTARA, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, sebagai perusahaan pada umumnya BUMN juga banyak menggunakan tenaga `outsourcing` antara lain karena keterbatasan jumlah sumber daya manusia.

Diketahui, Kemenakertrans mewajibkan perusahaan swasta dan perusahaan BUMN/BUMD mematuhi dan melaksanakan ketentuan `outsourcing` seperti tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012.

"Kita akan ikut aturan tersebut. Untuk itu diserahkan kepada masing-masing manajemen untuk menyesuaikan dengan kondisi dan aturannya," ujar Dahlan.

Meski begitu diutarakan Dahlan, pegawai outsourcing yang digunakan BUMN bisa jadi tidak sama dengan tenaga outsourcing pabrik.

Ia menambahkan, karyawan alih daya pada BUMN umumnya bernasib lebih baik ketimbang buruh pabrik.

"Tentu perlakuan outsourcing BUMN sangat berbeda, karena fasilitas yang diberikan perusahaan lebih memadai," ujarnya.

Dahlan juga menjamin bahwa gaji tenaga kerja alih daya di BUMN lebih tinggi dibanding buruh pabrik.

Mantan Direktur Utama PT PLN ini juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada BUMN yang memberi gaji di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP).

Ia mencontohkan, karyawan alih daya di BRI yang jumlahnya puluhan ribu tenaga kerja memiliki gaji dan tingkat fasilitas yang lebih tinggi.

"Yang pasti, dengan mengikuti ketentuan Pemenakertrans 19/2012 maka dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja BUMN," tegas Dahlan.(rr)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat