Datangi KPK, Kepolisian Bengkulu Dapat Teguran

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian sudah menegur Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu terkait dengan upaya penjemputan paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan tindakan itu dianggap melanggar etika. "Itu bukan pelanggaran hukum, tapi menyalahi etika," kata Sutarman di Kompleks Parlemen Senayan,Rabu, 10 Oktober 2012.

Jumat pekan lalu, kepolisian mengepung markas KPK. Mereka bermaksud menjemput penyidik KPK Komisaris Novel Baswedan karena diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri walet di Bengkulu pada 2004. Aksi polisi itu mengundang kritik dari para penggiat antikorupsi.

Novel adalah penyidik kasus dugaan korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi. Ia juga ikut memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 196 miliar itu. Djoko diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Menurut Sutarman, kedatangan para petugas polisi itu dianggap memiliki tendensi yang berbeda. "Maunya koordinasi, tapi dianggap penggerebekan," katanya.

WAYAN AGUS

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat