Berburu Harta Luthfi

Dekopin: Waspadai Oknum yang Berpotensi Memanipulasi Koperasi

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Antara
    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan keputusan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi pada Juni 2013 masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Harga BBM naik per Juni 2013, karena rencananya memang per Juni, tapi tanggalnya nanti tergantung Presiden," katanya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah di Jakarta, Rabu. Chatib mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga

  • Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    Tempo
    Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi

    TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menyiapkan dua langkah untuk meredam inflasi. Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta semua pihak khususnya Kementerian Koperasi dan UKM agar mewaspadai oknum-oknum yang berpotensi melakukan manipulasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait diterapkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

"Keberadaan UU Perkoperasian yang baru memang sedikit banyaknya menutup kemungkinan oknum yang memanipulir Koperasi Simpan Pinjam. Tetapi hal ini tetap tergantung kepada komitmen Pemerintah untuk secara konsekuen melaksanakan perintah UU ini," kata Ketua Majelis Pakar Dekopin, Teguh Boediyana, di Jakarta, Senin.

Ia meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut.

Menurut dia, masyarakat perkoperasian tidak ingin UU itu tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan sejak dari awal kelahirannya pada akhir Oktober 2012.

"Misalnya saja dalam pasal 89 ayat 2 tersurat bahwa Koperasi Simpan Pinjam hanya memberikan pinjaman kepada anggota," katanya.

Padahal, kata dia, penghimpunan dana juga hanya dibenarkan dari anggota.

"Saat ini yang perlu segera mendapat perhatian khusus oleh Menteri Koperasi dan UKM dan jajarannya adalah amanat UU nomor 17/2012 terkait dengan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam," katanya.

Pasal 123 menyebutkan bahwa paling lambat 3 bulan sejak diberlakukannya UU Nomor 17/2012 yakni pada 30 Oktober 2012, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam suatu koperasi yang telah memberikan pinjaman kepada non-anggota, wajib mendaftarkan non-anggota tersebut menjadi anggota.

Padahal saat ini banyak Koperasi Simpan Pinjam yang beroperasi dengan memberikan pinjaman kepada non-anggota.

Menurut dia, sampai saat ini banyak trik atau manipulasi yang berpotensi untuk dilakukan oleh oknum pengelola KSP untuk menangkal masuknya seseorang menjadi anggota antara lain dengan menetapkan simpanan pokok yang sangat tinggi.

"Bahkan terdapat KSP yang mematok Simpanan Pokok sampai Rp100 juta," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap koperasi sebelum lembaga pengawas koperasi terbentuk.

Teguh menyadari tugas berat ada di pundak pemerintah sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Apalagi UU itu mengamanatkan penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan enam Peraturan Menteri.

"Kita melihat banyak sekali PP dan Permen yang harus segera diterbitkan," demikian Teguh Boediyana.(rr)



PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat