Penghargaan buat SBY

Demokrat Tinggalkan Hartarti Murdaya  

TEMPO.CO, Jakarta:  Partai Demokrat tidak menyiapkan pengacara untuk salah satu Dewan Pembinanya, Hartati Murdaya, yang sedang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu urusan pribadi beliau, urusan bisnis," kata anggota Dewan Pembina, Marzuki Alie pada Kamis, 9 Agustus 2012.

Marzuki mengatakan, kasus yang menimpa konglomerat yang selama ini dikenal dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat. »Jadi tidak perlu partai sampai menyiapkan pengacara. Berbeda jika itu ada kaitanya dengan partai, misalnya pelanggaran kampanye,” kata Ketua DPR ini.

"Beliau juga mempunyai pengacara yang lebih canggih daripada pengacara partai," kata Marzuki lagi. Keputusan untuk memberhentikan Hartarti dari kepengurusan Dewan Pembina Partai, kata Marzuki, masih harus menunggu rapat lengkap Dewan Pembina. Marzuki sendiri adalah Wakil Ketua Dewan Pembina.

Rabu 8 Agustus 2012 lalu, KPK menetapkan Siti Hartarti Murdaya sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dituduh menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, agar diberi ijin mengelola perkebunan sawit di kabupaten itu.  

SUNDARI

Berita Terpopuler:

Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas

Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube

Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya

Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut

Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah

Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum

Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika

Kunjungi Korban Kebakaran, Fauzi Sindir Jokowi

Abraham : Pembahasan dengan SBY Normatif

Robert Pattinson-Patricia McKenzie Beradegan Syur

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat