H+5 Terperangkap

Dhana Widyatmika Ditahan di Rutan Salemba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi dan penggelapan pajak dipindah ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya ia ditahan di ruang tahanan yang berada di Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, kepada wartawan mengatakan penahanan di Rutan Salemba adalah untuk kepentingan penuntutan, yakni setelah berkas Dhana diserahkan dari penyidik ke Jaksa penuntut.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk paling lama 20 hari sesuai dengan Ketentuan KUHAP," katanya, Selasa (9/6/2012) di Jakarta.

Sebelumnya, Dhana diamankan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, agar penyidik mudah mengakses Dhana, untuk melengkapi berkas-berkas Dhana sebelum dilimpahkan ke penuntut.

Dhana ditahan di Rutan Salemba Jakpus sesuai surat perintah penahanan Nomor Print-173/0.1.14/Ft/06/2012 tanggal 18 Juni 2012. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2012.

Selama 20 hari Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dhana didakwa Pasal 12 b Ayat 1, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 Huruf e, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, Dhana diduga melakukan korupsi dan pencucian uang, melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke pengadilan pajak. Dhana ditetapkan tersangka pada 17 Februari 2012 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada 2 Maret 2012. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat