Penghargaan buat SBY

Diam-diam KPK Periksa Saksi Simulator SIM

TEMPO.CO, Jakarta - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi untuk motor dan mobil 2011 sejak Selasa, 7 Juli 2012. 

Pemeriksaan saksi sengaja tidak dipublikasikan oleh KPK. "Pemeriksaan tersebut demi kepentingan penyidikan kasus ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP., di Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2012.

Johan mengatakan, penyidik memeriksa sebagian saksi di luar kantor KPK. Saksi tersebut dari pihak swasta. Mereka adalah saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas.

Johan enggan menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup. Dia menampik jika pemeriksaan tanpa diumumkan ke publik karena KPK takut maupun para saksi yang merasa tertekan. "Intinya, ini karena kepentingan penyidikan," katanya.

Pada 27 Juli lalu, KPK menetapkan Djoko, yang juga Gubernur Akademi Polisi Inspektur dan kawan-kawan sebagai tersangka. KPK menduga Djoko menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.

Penetapan tersangka ini ditindaklanjuti KPK dengan menggeledah kantor Korps Lalu Lintas pada 31 Juli. Namun penggeledahan tersebut menuai perseteruan antara KPK dengan Kepolisian RI. Bareskrim Polri juga mengusut kasus tersebut.

Bahkan Polri secara tiba-tiba ikut menetapkan lima tersangka kasus simulator SIM pada 1 Agustus. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.

Selain itu polisi juga menetapkan status tersangka kepada Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Johan berujar, pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo masih akan menggelar pertemuan membahas sengkarut penanganan tiga tersangka yang ikut ditetapkan Kepolisian. Tapi jadwal pertemuan itu belum dipastikan.

Adapun barang bukti hasil sitaan KPK di Kantor Korlantas, tersimpan dalam kontainer di belakang kantor lembaga antirasuah ini. Kontainer tersebut digembok, dijaga ketat beberapa personil polisi.

Johan mengatakan penyidik belum menelaah barang bukti hasil sitaan tersebut dengan alasan KPK fokus memeriksa saksi. Bahkan pemeriksaan kepada saksi tidak berdasarkan pada data hasil sitaan itu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:

Unsur Pidana Rhoma Irama Terbukti

Santri Relawan Fauzi Bowo Dipukul di Jelambar Baru

Panwaslu: Celotehan Foke Melanggar Etika Politik

Begini Nasehat SBY Kepada KPK dan Polri

Kubu Jokowi Tak Persoalkan Kasus Video Foke

Kisah Tragis Remaja yang Jual Ginjal Demi iPad

Denny Indrayana: Antasari Azhar Berbohong

Ariel Noah Gugup Ditanya Soal Luna Maya

Sekte Muslim Ini Satu Dekade Tak Terpapar Matahari

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat