Dipecat DKPP, Ketua Panwaslu DKI anggap dapat hadiah

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ramdansyah dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik saat mengantar salah satu tim sukses pasangan Foke-Nara saat hendak melaporkan pelanggaran yang dilakukan APPSI ke Polda Metro Jaya pada waktu masih berkompetisi memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur.

"Ini saya anggap sebagai hadiah dedikasi saya selama ini," kata Ramdansyah di Gedung KPU, Rabu (31/10).

Menurutnya, DKPP telah salah dalam hal pemecatan dirinya. Pasalnya, alat bukti yang diajukan oleh tim pelapor (timses Jokowi-Ahok) hanya berupa foto saat dirinya di Polda Metro.

"Itu cuma foto, lagian itu sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mengawal laporan dari salah satu calon yang merasa dirugikan, itu merupakan rangkaian yang memang menjadi tugas saya," ujarnya.

Ramdan menilai DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan jawaban serta fakta di lapangan. "Inilah demokrasi di Indonesia, ya seperti ini," imbuhnya.

Saat ini Ramdan mengaku pasrah atas apa yang dialaminya. Untuk melakukan upaya hukum Ramdan belum memikirkannya. "Saya mengadu ke Tuhan saja," pungkasnya.

Sumber:
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat