TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus suap pembangkit listrik tenaga surya, Senin 18 Juni 2012. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Istri bekas Bendara Partai Demokrat M Nazaruddin itu pun memenuhi panggilan KPK pagi ini sekitar pukul 10.00. Dikawal beberapa petugas keamanan, Neneng digiring dari tahanan KPK yang berada di ruang parkir lembaga antikorupsi itu ke ruang pemeriksaan.
Neneng yang mengenakan cadar dengan jilbab coklat dipadu baju hitam, menolak menanggapi pertanyaan wartawan seputar kasusnya. Ia terus menunduk hingga masuk ke dalam ruang tunggu pemeriksaan.
Elza Syarief, pengacaranya mengatakan Neneng memang masih cukup terpukul dengan kondisinya. "Dia masih trauma," katanya saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya.
KPK menangkap Neneng di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu 13 Juni 2012. Neneng diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Nazaruddin. Dia ikut lari ke Singapura bersama suaminya menjelang penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Belakangan Neneng diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
TRI SUHARMAN
Berita Populer:
Neneng Hendak Boyong Aset Rp 1 Triliun ke Malaysia
Neneng Incar Bisnis Properti Malaysia
Cabai dan Tomat Neneng Dibayar Perusahaan Nazar



Yahoo! OMG