Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan melacak aliran dana ilegal kampanye partai politik. Pasalnya belum ada undang-undang yang mengatur keterbukaan dana kampanye partai. Selama ini, UU hanya sebatas mengatur batasan pendanaan kampanye dari luar partai yang dapat dimanipulasi oleh oknum di internal partai.
Hal itu disampaikan anggota KPU, Abdul Azis dalam jumpa pers di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
"Mestinya kalau kita mau jujur, harusnya transparansi mencakup seluruh pengeluaran, yang digunakan partai utk kampanye, termasuk dari orang-perorang partai. Jadi anggota partai tidak bisa sembarangan," kata Abdul Azis.
Ia pun mencontohkan modus yang dilakukan saat kampanye partai politik adalah melaporkan dana awal kampanye. Namun hingga masa kampanye berakhir, dana tersebut tidak berkurang. "Misalnya, saya membentuk tim kampanye, lalu dilaporkan sebesar Rp30 ribu, tapi dana itu tidak bergerak, tidak tersentuh. Tidak ada sanksi apapun, padahal di luar misalnya, membuat baliho dan sebagainya, dana dari mana," katanya.
Abdul Azis menduga selama ini partai politik melakukan pelanggaran dalam masa kampanye. Walaupun hal tersebut bukanlah kewenang dari KPU tetapi Panwaslu, tetapi dugaan itu sulit terungkap.
"Cuma itu, enggak bisa juga dilakukan Panwaslu karena tidak ada landasan hukumnya untuk mejerat. Tidak ada sanksi, sepanjang tidak diketahui, tidak ada (sanksi). Mereka bisa mendaftarkan tim yang resmi yang mengurus pendanaan, tapi di luar sana ada juga yang bisa membuat tim khusus untuk mencari dana dengan cara lain," ungkapnya.
Abdul Azis kemudian meminta DPR RI agar melakukan pembahasan revisi undang-undang tentang pemilu maupun parpol agar dapat dimasukkan aturan keterbukaan dana kampanye.
"Tapi dana kampanye dan dana parpol harusnya diatur dalam undang-undang sendiri. Kita mendambakan satu situasi di mana, partai umumkan pada publik, kami gunakan uang segini dan kami gunakan untuk ini. Regulasi dana parpol, jangan hanya pemanis," tukasnya.


Berita hiburan dari Yahoo! OMG
5 komentar