Berburu Harta Luthfi

Dirjen Bea Cukai Berterima Kasih kepada KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono, membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua bawahannya, Rabu (20/6/2012) menjelang pukul 18.00 WIB.
 
Menurut keterangan Agung melalui Humasnya, Martediansyah, penangkapan oknum pegawai Bea dan Cukai dilakukan KPK bersama tim Kementerian Keuangan. Atas penangkapan tersebut, Agung menyampaikan terima kasih kepada KPK.

"Ada penangkapan sore tadi menjelang jam 18.00 oleh KPK, didampingi tim dari Kementerian Keuangan, diduga menerima suap dari pengusaha. Kami berterima kasih kepada KPK, untuk membersihkan DJBC dari tindakan tercela," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, pegawai Bea Cukai yang ditangkap tim KPK berjumlah dua orang.

"Pegawai Bea Cukai ada dua orang. Satu orang berkulit putih diduga asing. Mereka ditangkap bersama empat pengusaha. Jadi, yang ditangkap ada tujuh orang," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Rabu (20/6/2012) petang.

Namun, Priharsa menyatakan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan ini. Ia berkilah semuanya akan diterangkan melalui siaran pers resmi KPK malam nanti. (*)

BACA JUGA

  • Pegawai Bea Cukai Pucat Pasi Digiring ke KPK
  • KPK Tangkap Tangan Pegawai Bea Cukai
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat