Dirut Onamba Didakwa Penyedia Uang Suap untuk Hakim Imas

Bandung (ANTARA) - Direktur Utama PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, didakwa menyetujui dan menyediakan dana untuk menyuap hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari.

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, Shiokawa yang berwarga negara Jepang itu didampingi oleh seorang penerjemah yang mengalihbahasakan surat dakwaan berbahasa Indonesia dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam Bahasa Jepang paragraf demi paragraf.

Menurut dakwaan JPU yang disusun secara kombinasi antara dakwaan subsidaritas dan dakwaan alternatif, Shiokawa menyetujui Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Indonesia Odih Juanda untuk bertemu dengan Imas dan plt Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Bandung, Ike Wijayanto, pada 8 Oktober 2010 di Rumah Makan Cibiuk, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, guna membicarakan gugatan PT Onamba terhadap karyawan PT Onamba terkait pemutusan hubungan kerja sebagai akibat tindakan mogok kerja tidak sah.

Dalam pertemuan tersebut, Odih meminta Imas untuk membantu memenangkan gugatan PT Onamba dan permintaan tersebut disanggupi oleh Imas dengan persyaratan agar PT Onamba menyiapkan uang sebagai imbalan serta biaya untuk mengatur komposisi majelis hakim agar Imas ditunjuk sebagai salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Awalnya, Imas meminta imbalan untuk majelis hakim sebesar Rp1 juta per karyawan yang akan digugat.

"Atas laporan Odih terdakwa setuju menyiapkan uang imbalan dengan kesanggupan sebesar Rp30 juta dan menunjuk Odih Juanda sebagai kuasa PT Onamba Indonesia. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2010 terdakwa menandatangani formulir Advance Payment Requesition dan Bank Payment Voucher PT Onamba Indonesia senilai Rp10 juta yang uangnya diserahkan Odih Juanda untuk biaya pengaturan komposisi majelis hakim," tutur JPU Risma Ansyari.

Dakwaan JPU menyebutkan Shiokawa selalu mendapatkan laporan dari Odih Juanda tentang pertemuan demi pertemuan yang dilakukan antara Odih dan Imas di beberapa tempat mulai dari Rumah Makan Cibiuk, Rumah Makan Sederhana di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, dan Rumah Makan/Cafe La ponyo di Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Setujui imbalan


Shiokawa juga menyetujui permintaan Imas agar PT Onamba Indonesia menyiapkan imbalan sebesar Rp352 juta untuk memenangkan gugatan.

"Terdakwa menyetujui permintaan Imas Dianasari dan meminta Odih Juanda untuk menyampaikan kepada Imas Dianasari bahwa pembayarannya akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali," ujar Ansyari.

Selain permintaan uang, Shiokawa juga menyetujui permintaan Imas yang disampaikan kepada Odih terkait pemberian fasilitas menginap di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta untuk tanggal 2 Februari 2011 sampai 4 Februari 2011.

Shiokawa, menurut dakwaan JPU, telah menandatangani formulir advance payment requesition, Bank Paymnet Voucher PT Onamba Indonesia, dan cek BII untuk pembayaran imbalan yang diminta oleh Imas.

"Setelah Odih Juanda menyerahkan seluruh uang imbalan, fasilitas menginap, uang konsultasi, dari PT Onamba Indonesia tersebut kepada Imas Dianasari, pada 1 April 2011 perkara gugatan PT Onamba Indonesia diputus oleh majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Bandung yang amar putusannya mengabulkan gugatan PT Onamba Indonesia untuk seluruhnya sesuai dengan permintaan terdakwa melalui Odih Juanda kepada Imas Dianasari," tutur Ansyari.

Shiokawa untuk perbuatan memberi uang kepada Imas dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan primer dan pasal 13 UU yang sama jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan untuk perbuatan memberi uang kepada hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Arief Soedjito agar menolak kasasi yang diajukan oleh karyawan PT Onamba Indonesia, Shiokawa didakwa secara alternatif dengan pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP pada dakwaan pertama atau pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU yang sama jo pasal 55 ayat 1 kesatu pada dakwaan kedua.

Menurut dakwaan JPU, Odih kembali meminta bantuan kepada Imas untuk mengurus perkara di MA agar permohonan kasasi diajukan karyawan PT Onamba yang telah dikalahkan pada pengadilan tingkat pertama ditolak.

Pada pertemuan di Rumah Makan La Ponyo itu, Imas menyatakan kesanggupan untuk membantu mengurus perkara kasasi di MA melalui temannya yaitu hakim ad hoc PHI di MA dengan syarat imbalan uang.

Awalnya, Shiokawa melalui Odih menyampaikan kesanggupan hanya sebesar Rp25 juta dan akhirnya menaikkannya menjadi Rp200 juta sesuai dengan permintaan Imas.

Shiokawa pada 30 Juni 2011 menandatangani advance payment requesition, Bank Payment Voucher PT Onamba Indonesia, dan cek BII senilai Rp200 juta. Kemudian uang hasil pencairan cek tersebut diserahkan Odih kepada Imas di halaman parkir Rumah Makan La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten Bandung.

"Namun sesaat setelah menerima uang tersebut Imas Dianasari dan Odih Juanda ditangkap petugas KPK dengan barang bukti uang sejumlah Rp200 juta dalam tas plastik di mobil Imas Dianasari sehingga dengan penangkapan tersebut uang kepada Arief Sudjito tidak terlaksana," kata JPU Afni Carolina.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Shiokawa langsung mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim diketuai Sinung Hermawan menunda sidang hingga Kamis 2 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan tanggapan JPU.(rr)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.