Penghargaan buat SBY

Dituntut 20 Tahun, Supir Xenia Maut Menangis  

TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, 25 tahun, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dituntut hukuman penjara 20 tahun. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Soimah pada sidang lanjutan perkara ini, Rabu, 1 Agustus 2012.

Adapun hal-hal yang memberatkan Afriyani, menurut Soimah, adalah tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat serta memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan. "Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang."

Menggunakan jilbab biru tosca, kemeja abu-abu, dan celana jin, Afriyani terlihat menangis tersedu-sedu mendengar tuntutan jaksa.

Efrizal, pengacara Afriyani, mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. "Keterangan saksi yang diambil jaksa sama dengan BAP, bukan yang saksi beri keterangan di hadapan majelis hakim. Jaksa hanya cari aman saja."

Sebelumnya Afriyani didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier Pasal 310 ayat 3 dan 311 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Persidangan kali ini dipimpin oleh hakim ketua Antonius Widyanto dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Soimah dan Tamalia Roza serta beberapa tim kuasa hukum yang dipimpin Efrizal. Persidangan akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2012 dengan agenda pledoi oleh terdakwa dan tim hukum terdakwa.

Menurut pemantauan Tempo, sidang yang harusnya mulai pukul 10.00 baru dimulai pukul 10.45. Belasan aparat terlihat berjaga.

Afriyani merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012. Peristiwa itu menyebabkan sembilan orang tewas. Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut. Untuk kasus narkotik sendiri ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

ANANDA PUTRI

Berita Terpopuler:

Djoko Susilo ''Menghilang''  

Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati

Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK

Dilepas City, Mancini Pindah ke Klub Spanyol

Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan

Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri

24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas

Suhu Dieng Tembus Minus 5 Derajat Celcius

Keluarga Tak Tahu Tibo Dicari-cari BEC Tero

La Nyalla Kecewa Pemain LSI Perkuat Timnas

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat