Berburu Harta Luthfi

Divonis Dua Tahun Lebih, Terdakwa Narkoba Mengamuk

Liputan6.com, Medan: Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Hendrik mengagendakan pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sidang sempat dibatalkan sehari sebelumnya atau Selasa silam karena terdakwa mengamuk sesaat hakim akan membacakan putusan.

Sidang akhirnya digelar pada Rabu (1/8) petang. Ketua majelis hakim Asban Panjaitan yang membacakan vonis dua tahun enam bulan penjara tidak diterima oleh terdakwa. "Saya tidak terima, pak," ucap Hendrik yang langsung berdiri dan melempar kursi.

Dengan emosional, Hendrik langsung menyerbu ke hadapan majelis hakim. Namun, beberapa polisi sigap dan langsung menyeret terdakwa ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Lagi-lagi di dalam tahanan, Hendrik menyatakan keberatannya dengan berteriak-teriak.

Pada Selasa lalu terdakwa urung divonis karena perbuatan yang sama mengamuk dengan melempar kursi ke arah jaksa penuntut umum. Terdakwa divonis dua tahun enam bulan penjara. Ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebesar tiga tahun penjara.(ANS)