Penghargaan buat SBY

DKPP Cecar KPU Pati Soal Surat Suara

Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencecar anggota KPU Kabupaten Pati Umi Nadiro mengenai pengadaan surat suara pemungutan ulang Pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dalam sidang kode etik yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Rabu, majelis menanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam pengadaan surat suara itu.

"Di Sekretariat KPU tidak ada yang memiliki sertifikasi penyediaan barang sehingga sekretariat meminta kepada bupati untuk membentuk tim. KPU sendiri membentuk kelompok kerja pelipatan dan distribusi surat suara," kata Umi Nadiro menjawab pertanyaan DKPP itu.

Karena percaya dengan Sekretariat KPU, Umi mengatakan, KPU Kabupaten Pati tidak melakukan validasi sejak awal. Validasi surat suara dilakukan Sekretariat, sedangkan KPU hanya melakukan pengecekan akhir saja.

Menanggapi pernyataan Umi itu, anggota Majelis Ida Budhiati menanyakan apa saja yang dilakukan saat validasi. Dia juga menanyakan apakah KPU sudah mengecek surat suara dari percetakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan KPU.

Umi menjawab, KPU sudah mengecek kembali surat suara yang diterima dari percetakan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa serta tidak ada yang salah dengan surat suara itu.

"Kalau sudah dilakukan pengecekan oleh KPU, apakah anggota KPU menyadari bahwa ada yang salah terhadap surat suara itu? Sebab, kenyataannya surat suara yang dicetak tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan KPU," kata Ida.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pati Achmad Jukari mengatakan, spesifikasi surat suara pada pemilihan ulang itu sama persis dengan surat suara yang dibuat pada pemungutan pertama. Namun, karena dicetak oleh percetakan yang berbeda, hasilnya menjadi berbeda.

"Ada perbedaan penafsiran antara percetakan satu dengan yang lain. Kalau spesifikasinya sama persis," kata Achmad Jukari.

Menanggapi pernyataan Achmad Jukari itu, Saut Hamonangan Sirait menyatakan bahwa kalau spesifikasi yang digunakan sama, maka tidak mungkin surat suara yang dicetak berbeda.

Sidang kode etik ditutup setelah majelis mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan DKPP. (tp)


PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.