Penghargaan buat SBY

Dosa Dahlan Iskan di Mata DPR  

  • Ancaman Bagi BPR Segera Tiba

    Plasadana

    PLASADANA.COM - Menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau pasar tunggal ASEAN di sektor perbankan pada tahun 2020, pangsa pasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diprediksi akan semakin tergerus. Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika UGM, Sri Adiningsih menilai, dengan dibukanya industri keuangan secara bebas, bank asing akan berlomba masuk ke pasar Indonesia. Termasuk, menyasar sektor mikro dan UMKM yang selama ini menjadi tumpuan dari BPR. ...

  • Susi Air Punya Simulator Cessna Caravan

    Susi Air Punya Simulator Cessna Caravan

    Tempo
    Susi Air Punya Simulator Cessna Caravan

    TEMPO.CO , Pangandaran:Perusahaan jasa penerbangan, PT ASI Susi Pudjiastuti Aviation atau lebih dikenal Susi Air, meresmikan Training Center bagi para pilotnya di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat 24 Mei 2013. Pada training center ini terdapat simulator untuk pesawat jenis Cessna Caravan 208.

  • Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Antara
    Menlu Tolak Sebut Indonesia Bangkrutkan Peternak Australia

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, menolak menyebut langkah kebijakan kerja sama perdagangan Indonesia sebagai penyebab kebangkrutan para peternak sapi di Australia terutama bagian utara. "Terlalu jauh untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah membuat peternak sapi Australia bangkrut," kata Marty di kantornya di Jakarta, Jumat. Menurut Marty, pendekatan kerja sama ekonomi sudah prinsip dasarnya adalah saling menguntungkan supaya bisa bertahan lama. ...

TEMPO.CO , Jakarta:- Banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, dari membuka pintu tol, ikut berdesak-desakan naik kereta rel listrik, sampai menginap di rumah petani.

Dia ingin membongkar kebobrokan di lingkungan BUMN. Tapi tak semua upayanya dipuji. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat malah menjuluki tindakannya aksi koboi. Mereka mengajukan penggunaan hak interpelasi soal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011, yang diteken Dahlan Iskan pada 15 November 2011. Tindakan itu melanggar tiga undang-undang sekaligus.

1. Penunjukan direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2. Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang BUMN.

3. Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang BUMN.

4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan, masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

5. Dahlan juga melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN oleh direksi BUMN.

Jika dugaan itu benar, Dahlan telah melanggar Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua regulasi itu mengatur bahwa penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.

EFRI R

Berita terkait

DPR Recoki Dahlan Iskan

PKB Anggap Interpelasi Dahlan Iskan Berlebihan 

Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan

Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi' 

Dahlan Iskan Persilahkan DPR Interpelasi

Akan Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Berlebihan 

Demokrat Tolak Ikut Interpelasi Dahlan Iskan

Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Cuma Menakuti

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat