Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengingatkan Kementerian Kesahatan (Kemenkes) harus segera melakukan penambahan fasilitas tempat tidur kelas 3 Rumah Sakit (RS) secara massif di RSUD dan RS swasta dimulai pada tahun 2012.
Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk mendukung persiapan dilaksanakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) satu atau BPJS Kesehatan pada Januari 2014 mendatang.
Dijelaskannya, untuk rumah sakit pemerintah di daerah akan diminta untuk menambah tempat tidur kelas III hingga 50 persen. Selain RS pemerintah, RS swasta juga akan diwajibkan untuk menambah jumlah tempat tidur kelas 3, yang saat ini baru sekitar 10 persen. Diharapkan mencapai 25 persen mulai tahun 2012 menurut keterangan menkes tahun lalu.
Untuk diketahui, saat ini tercatat ada 114 ribu tempat tidur bagi pasien kelas tiga yang disediakan 1.080 RS penerima dana Jamkesmas di seluruh Indonesia. Jumlah itu dinilai masih kurang dan akan ditingkatkan hingga dua kali lipat.
Kedepannya, seluruh pasien di kelas III akan ditanggung pemerintah lewat Jaminan Kesehatan Nasional dari data kementrian kesehatan.
“Kemenkes harus segera berkoordinasi dengan baik dengan RS swasta untuk mensinergikan penambahan kasur dalam upaya persiapan kebijakan seluruh kelas 3 untuk rumah sakit negeri maupun swasta gratis ketika BPJS 1 dilaksanakan,” Herlini mengatakan, di Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Selain penambahan fasilitas tempat tidur untuk kelas 3, Herlini juga menghimbau, Kemenkes dapat berkoordinasi dengan pengelola RS swasta agar dapat menerima pasien peserta jaminan kesehatan, yakni Jamkesmas, Jaminan kesehatan daerah, Jampersal, Askes dan lain-lainnya.
Karena, menurutnya, baru sekitar sekitar 300 RS swasta yang melayani pasien jaminan kesehatan dari total 700 RS swasta di Indonesia.
“Diharapakan kemenkes melakukan persiapan yang matang menuju BPJS 1 dari mulai tahun ini. Jangan sampai menjadi kagetan ketika sudah mendekati 2014 masih banyak prangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksanakan,” ujar Herlini.
Sebagaimana diketahui, UU BPJS telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 25 November lalu setelah melalui proses yang cukup panjang. Dengan ditandatanganinya UU BPJS oleh Pemerintah dan DPR, menjadi titik pijak awal bangsa Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
UU BPJS berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS 1 (Kesehatan) melayani jaminan kesehatan bagi seluru rakyat yang akan mulai berjalan selambatnya 1 januari 2014 dan BPJS 2 (Ketenagakerjaan) melayani jamin kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mulai berjalan selambatnya 1 Juli 2015.


Berita hiburan dari Yahoo! OMG
3 komentar