DPR: Publik yang Ingin Kasus Simulator SIM Ditangani KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang koordinasi Polhukam, Priyo Budi Santoso, mengatakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sebagai lembaga hukum yang bisa mengambil alih penyidikan atau supervisi sebuah kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain, baik di Polri maupun di Kejaksaan Agung. Dan lembaga penegak hukum lain itu seharusnya mendukung atau meng-cover tugas KPK tersebut.

Hal ini disampaikan Priyo menyusul KPK dan Polri yang saling menetapakan tersangka yang sama dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Selain dasar konstitusi itu, Priyo pun mengingatkan Polri, bahwa saat ini masyarakat lah yang menginginkan agar KPK yang menangani kasus tersebut. "Ini desakan publik itu ke arah situ. Meskipun saya bisa mengerti perasaan Polri, namun ini sudah terlanjur menjadi ranah perhatian publik," ujar Priyo usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua MPR Taufiq Kiemas, komplek Widya Chandra, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Seperti diketahui, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus Simulator SIM. Ketiganya, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakakorlantas) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, Kompol LG selaku bendahara Korlantas.

Polri juga menetapkan dua tersangka dari perusahaan rekanan pengadaan, yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Dalam kasus yang sama, KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka sehingga membuat Polri tak mau ikut-ikutan melakukan penetapan tersangka kepadanya.

"Makanya saya hanya bisa menyarankan mencari ikhtiar yang baik di antara kedua pemimpin, baik Kapolri dan pimpinan KPK," ujar Priyo.

  • Jenderal Polisi Mewah-mewahan, Duit dari Mana?
  • Polri Punya Bukti Tetapkan Brigjen Didik Tersangka
  • Aktivitas Perusahaan Bambang Sukotjo Dipindah ke Bekasi
  • Jaksa Agung Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM
  • Polri Ngotot Ingin Ambil Bagian Kasus Simulator SIM
  • Irjen Djoko Susilo Diduga Punya Rumah Mewah Rp 40 M di Solo
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat