DPR Setujui RUU Pendidikan Tinggi

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan selama dua tahun.

"Undang-undang ini merupakan payung hukum pendidikan tinggi pertama di Indonesia yang tidak bisa ditunda dan sudah ditunggu-tunggu," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh kepada pers di Kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan Jakarta, Jumat.

Menurut menteri, disahkannya UU tersebut pada saat ini merupakan waktu yang tepat mengingat pada Juni adalah dimulainya Tahun Akademik 2012/2013.

Nuh mengakui UU tersebut tidak bisa memuaskan di saat semua pihak memiliki variasi pandangan yang berbeda-beda.

"Sejak masih menjadi RUU banyak yang pro tapi tak sedikit juga yang anti. Dua pendapat ini harus kita akomodasi dengan baik dan dicarikan jalan terbaik, agar ada tata kelola pendidikan tinggi," katanya.

Dalam UU ini, kata Nuh, ada tata kelola yang harus dipatuhi oleh perguruan tinggi, yaitu semua kegiatan harus tunduk sebagai satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan perguruan tinggi bisa memilih perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH).

Terkait dengan adanya pro-kontra keberadaan perguruan tinggi asing yang dimungkinkan berdiri di Indonesia, Menteri Nuh mengatakan, hal itu juga menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan akademik.

"Ada yang secara ekstrim menginginkan perguruan tinggi asing tidak boleh berdiri di Indonesia tapi ada pula yang mengizinkan berdiri di Indonesia," katanya.

Terkait dengan kemungkinan perguruan tinggi asing berdiri di Indonesia, Nuh mengatakan bahwa hal itu bisa sdaja dilakukan asal memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Syarat yang dimaksud adalah perguruan tinggi harus terakreditasi di negaranya, harus melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi lokal baik negeri maupun swasta, berdirinya hanya bisa di daerah tertentu, serta bidang pendidikannya pun ditentukan.

"Pemerintah selektif dalam mengizinkan perguruan tinggi asing agar perguruan tinggi dalam negeri tidak terancam," katanya.

Menurut menteri, menindaklanjuti keluarnya UU tersebut maka dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), serta sosialisasi.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.