Penghargaan buat SBY

DPR: Tindak Tegas Oknum Marinir yang Menganiyaya Wartawan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Indra (PKS), mengecam keras tindakan penganiayaan wartawan yang dilakukan belasan oknum TNI AL di Padang, Selasa (29/5/2012) sore kemarin.

Indra menegaskan, jurnalis dilindungi oleh Undang-undang. Menurutnya, siapapun dan pihak manapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis dalam melaksanakan liputan.

"Tindakan arogan dan penganiayaan yang dilakukan belasan oknum TNI AL di Padang kemarin patut diduga kuat merupakan upaya mereka untuk menutup-nutupi pembekingan. Patut diduga, mereka menutup-nutupi, warung remang-remang yang sering dijadikan tempat mesum," tegasnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Ditegaskan, tindakan ini jelas-jelas tindakan sangat tidak profesional yang dipertontonkan oleh oknum TNI AL di Padang. Karenanya, tegas dia, perilaku arogan seperti ini tidak boleh dibiarkan. POM TNI AL harus mengusut tuntas kasus ini.

"Saya mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas anak buahnya yang bertindak arogan dan melakukan tindak pidana (penganiayaan) seperti ini," ujarnya.

"Saya yakin dengan semangat profesionalisme yang sedang dibangun TNI, Panglima TNI tidak akan membiarkan munculnya asumsi, Panglima TNI melindungi atau membiarkan tindakan pelanggaran atau pidana yang dilakukan anak buahnya," katanya lagi.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat