DPR Yakin Putusan MK Selamatkan Demokratisasi Penyiaran

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Choirie meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menyelamatkan demokratisasi dunia penyiaran.

"Saya sangat percaya dan yakin MK akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), dan dengan demikian MK telah menyelamatkan wajah demokratisasi industri penyiaran," kata Effendy Choirie di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, sudah lebih sebulan MK menerima kesimpulan akhir soal uji materi dua pasal dalam UU Penyiaran tersebut.


"MK terlihat sangat hati-hati, dan kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut," katanya.

Effendy, yang sebelumnya telah menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait UU tersebut mengatakan, roh awal pembentukan UU Penyiaran adalah menjamin keberagaman isi (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership), serta frekuensi adalah milik publik untuk kemakmuran rakyat.

Dikatakannya, putusan MK diera kepemimpinan Mahfud MD ini akan dicatat sejarah dengan tinta emas, jika mengembalikan roh UU Penyiaran, mengembalikan frekuensi sebagai domain publik.

Sementara itu, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, pihaknya juga sangat yakin MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.

"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air, dengan mengembalikan frekuensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha kepada negara untuk kepentingan rakyat, seperti pada kasus terakhir akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV dan O Channel," katanya.

Eko menolak berbagai spekulasi bila lamanya putusan MK karena adanya tekanan dari pengusaha media atau penguasa yang membekingi pengusaha tersebut.

"Integritas hakim konstitusi era Mahfud MD sudah teruji dalam berbagai kasus. Itu dasar keyakinan sehingga KIDP mengajukan uji materi UU Penyiaran," katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, frekuensi itu ranah publik, dan tidak boleh dimonopoli. Karena itu, dibutuhkan satu aturan yang tegas dan keras, yang melarang monopoli dan pemindahtanganan frekuensi.

"Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang, sehingga terjadi konglomerasi pembentukan opini, dan ini berbahaya untuk demokratisasi penyiaran," katanya.

Karena itu, Refly Harun mengharapkan MK memberikan keputusan yang adil, yang mengacu pada roh UU Penyiaran.

Saat ini, kata dia, sudah terjadi konglomerasi pembentukan opini.

"Itu yang berbahaya, tidak adil dan tidak fair," katanya. (ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat