Penghargaan buat SBY

Dua Kepala Kantor Pajak di Jakarta Diperiksa

Jakarta (ANTARA) - Penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu, memeriksa dua kepala kantor pajak di Jakarta sebagai saksi untuk tersangka pimpinan kepemilikan rekening gendut yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, Herly Isdiharsono.

Kedua saksi itu, yakni A Jumharie, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah dan M Taufik, KPP Jakarta Kebon Jeruk.

"Untuk perkara Herly, hari ini diperiksa dua saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus DW saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di dalam kasus tersebut, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, yakni Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki, mantan PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh yang kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri, mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono yang juga Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo.

Firman, mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran Jakarta.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus DW, yakni HT yang menjabat sebagai konsultan pajak.

Kapuspenkum menambahkan antara HT dengan dua tersangka kasus DW, yakni, Herly dan Jhony Basuki ada keterkaitan.

"Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah akhir dari penyidikan penyidik," katanya.

Dari informasi di Kejagung, diketahui jika HT itu Hendro Tirtawijaya yang menjadi konsultan pajak dari PT Ditax yang menjadi rekanan Herly Isdiharsono atau atasan DW di Ditjen Pajak.(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.