Dua Mantan Pejabat Ini Tak Dapat Remisi di Lapas Sukamiskin

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 268 dari total 363 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi khusus idul fitri.

Para narapidana itu mendapat remisi yang bervariasi. "Dua warga binaan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus," ujar (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Dewa Putu Gede, seusai salat Id di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Minggu (20/8/2012).

Selain itu, 31 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 81 orang mendapat remisi sepanjang 1,5 bulan, dan 156 warga binaan mendapat remisi selama satu bulan. Sebanyak sebelas orang tak diusulkan untuk mendapat remisi karena dipidana seumur hidup.

Sebanyak sepuluh orang belum berhak menerima remisi karena masih sebagai narapidana baru atau belum menjalani seperti tiga masa tahanan. Di antara mereka adalah mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat