Dua Pelaku Penipuan Melalui Facebook Dicokok Polda Metro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan kembali menangkap dua tersangka kasus penipuan melalui facebook dan email yang melibatkan warga negara Nigeria yang menipu korbanya sebesar Rp 1.070.000.000.

"Subdit Resmob unit 3 pukul 01.00 WIB melakukan pengembangan dan menangkap lagi dua tersangka terhadap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Nigeria.  Diitangkap sebelumnya melalui email yang dikirim ke korban di situs tagged.com. Jadi total tersangka tujuh orang," tutur Herry dalam pesan singkatnya, Jumat (17/8/2012).

Dijelaskan Herry, dua tersangka lainnya yang ditangkap yakni Anggy Siregar dan Jude Uchena WN Nigeria. Keduanya ditangkap di Jalan  Angrek Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat penangkapan tersangka Anggy sempat menyembunyikan KTP Palsunya di dalam kemaluan tersangka," singkat Herry.

Diberitakan sebelumnya, BPD alias KC warga negara Liberia yang juga seorang pemain bola di PSAP Sigli Aceh ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya lantaran telah menipu korbannya sebanyak Rp 1.070.000.000 melalui email yang dikirim ke korban di situs tagged.com.

Dalam aksi penipuan melalui email di situs tagged.com, BPD tidak beraksi sendiri dia dibantu oleh lima orang lainnya yakni UMU Warga Negara Nigeria, W alias T Warga Negara Indonesia, MM alias L Warga Negara Indonesia, AFL alias Warga Negara Indonesia.

Dan seorang tersangka lagi yang masih buron. Tersangka ini diduga  merupakan otak penipuan yakni M yang juga warga negara asing.

"Penipuan ini melibatkan WNA, berawal dari adanya email yang terampang di situs tagged.com . Disitu dinyatakan bahwa tersangka punya uang tunai dalam jumlah besar yang akan dibawa ke Indonesia.

Namun, terkendala karena ditahan pihak imigrasi dan bea cukai Bandara Soeta dan harus ditebus menggunakan uang Indonesia. "Nantinya, setelah korban mengirim uang, korban akan mendapat bagian," ucap Herry, Kamis (16/8/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian, korban atas nama Nur, seorang wirausaha yang menerima email tersebut berniat membantu. Setelah masuk perangkap tersangka, korban diminta mentransfer sejumlah uang pada tersangka.

"Korban ditipu 1 milyar 70 juta. Kemudian oleh kelompok tersangka uang dibagi-bagi sesuai dengan perannya. Jadi tiga perempuan WNI sebagai tersangka ini merupakan pacar tersangka yang WNA. Tugasnya berpura-pura sebagai petugas bea cukai," tutur Herry.

Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa buku tabungan, hp, laptop, dan puluhan stempel untuk lebih meyakinkan diantaranya stampel kedubes AS, PBB, bea cukai Jakarta, kedubes Switzerland, HSBC bank inggris, dan stemple Delta.

Kini, ketujuh tersangka ditahan di Tahanan Polda Metro dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI
  • PMJB: Foke tak Menghasilkan Apa-apa
  • Nara Minta Kader PD Cari Loyalis Sebanyak Mungkin
  • Nachrowi Ramli: Pasangan Nomor Tiga Akwan dan Ahok
  • Diduga Pendukung Jokowi-Ahok Diringkus di Acara Demokrat
  • PMJB Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Foke
  • Kubu Jokowi Bantah PKS Minta Mahar Rp 50 Miliar
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat