Liputan6.com, Jakarta: Polisi menangkap dua orang yang terlibat penyerangan pos komando organisasi massa (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mereka kami tahan berdasarkan fakta hukum mengeroyok orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi di Jakarta, Selasa (3/7).
Hengky menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap adalah Vika Jaya alias Vijay dan Hendra. Keduanya diketahui merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR). Bersama beberapa temannya, tersangka terbukti menyerang pos PP di Jalan Bangun Nusa Raya, Cengkareng, hingga mencederai seseorang yang lalu harus dirawat di rumah sakit.
"Motif penyerangan ini ada sentimen kedaerahan dan kesukuan," kata Hengky. Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 junto 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ASW/YUS)

