Melbourne (AFP/ANTARA) – Dua pria Hong Kong pada Jumat dijatuhi hukuman penjara jangka panjang di Australia setelah mereka tertangkap basah mengimpor kokain senilai 173 juta dolar Australia (sekitar Rp1,7 triliun), yang disembunyikan di dalam mesin pemotong rumput
Lau Pak Kwan (34) dipenjara selama 20 tahun, sedangkan Yim Yiu Chi (36) dipenjara selama 19 tahun karena terlibat dalam penyitaan kokain terbesar yang pernah dilakukan kepolisian Australia.
Sedangkan pria lainnya yang berasal dari Sydney, Samuel Hotin Yung (21) dipenjara selama 11 tahun. Ketiganya mengaku bersalah karena mengimpor narkoba dalam jumlah besar.
Hukuman untuk ketiganya dijatuhkan beberapa hari setelah kepolisian Australia menangkap kristal metamfetamin dan kokain senilai setengah miliar dolar Australia (sekitar Rp5,02 triliun), setelah berhasil membekuk sindikat narkoba internasional lainnya, yang juga diduga dikelola orang-orang Hong Kong.
“Meski kalian hanya menjalankan perintah atasan di organisasi kalian, keterlibatan kalian aktif dan penting bagi organisasi tersebut,” kaya Hakim Terry Forrest di Mahkamah Agung Victoria.
“Sudah menjadi tugas saya untuk menentukan hukuman penjara jangka panjang karena peran kalian.”
Lebih dari 200 kilogram narkoba ditemukan di dalam sebuah kontainer yang memuat delapan mesin pemotong rumput dikemas dalam peti di Melbourne pada 19 Agustus tahun lalu. Kapal itu melakukan perjalanan dari Brazil melalui Hong Hong.
Pihak kepolisian kemudian melakukan kontrol pengiriman ke sebuah alamat di Melbourne, yang menghasilkan penangkapan mereka.
Menurut pihak kepolisian itu merupakan penangkapan kokain kelima terbesar yang pernah terjadi di Australia, dan yang terbesar dalam sejarah negara bagian Victoria.(ai/pt)

