Penghargaan buat SBY

Dua Terdakwa Kasus "Kill Bill" Diancam 12 Tahun

Liputan6.com, Jakarta: Dua dari sepuluh terdakwa kasus penyerangan terhadap sekelompok orang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang dikenal dengan kasus Kill Bill, diancam 12 tahun penjara. Keduanya yakni, Irene Sophia Tupessy (Reny) dan Herriyanto (Herri). "Perbuatan kedua terdakwa maksimal hukuman pidananya 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Prastowo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/9).

Menurut Agus, dakwaan ini karena perbuatan keduanya telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. "Perbuatan Reny dan Heri, yakni menghubungi, membawa massa dan melakukan penyerangan yang berujung pada kematian dua orang itu dapat dikenakan unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3," jelas Agus.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan empat pasal berlapis yakni dakwaan primer, pidana 170 ayat 2 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Kemudian dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ke-1 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Dakwaan ketiga primer, terdakwa Reny dan Heri didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) Ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun. Dakwaan keempat primer, kedua terdakwa didakwa Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Ketujuh terdakwa lainnya juga didakwa dengan pasal yang hampir sama dengan terdakwa Reny dan Heri. Untuk sidang terdakwa Edward Tupessy, terpaksa ditunda lantaran penasihat hukumnya tidak hadir. (APY/ARI)