Dugaan KPK, Rp 10 Miliar Harta Wa Ode Hasil Cuci Uang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya bukti dugaan aliran dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Anggota Badan Anggaran  DPR, Wa Ode Nurhayati.

"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan yang dilakukan WON senilai Rp 10 miliar lebih yang diduga hasil TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Dugaan TPPU tersebut, lanjut Johan diketahui pihaknya, berdasarkan pengembangan kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang menjerat anak buah Hatta Radjasa tersebut. Jadi dalam hal ini, sambung Johan, penyidik menemukan alat bukti awalan adanya sebagian harta yang dimiliki Wa Ode yang berasal dari aliran suap DPPID selama menjadi Anggota Banggar DPR.

"TPPU itu pengembangan dari kasus DPPID," tegas Johan.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

"Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID , KPK menemukan dua alat bukti bahwa ia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/4/2012).

Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Wa Ode juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPPID. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar. (Edwin Firdaus)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat