Perang Lawan Geng Motor

Eks Sesditjen LPE ESDM pukul rata harga unit SHS

Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Soekarna, mengakui telah menyamaratakan harga setiap unit sistem listrik rumah tenaga surya. Padahal, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Program Kementerian ESDM, Emi Perdanahari, dia sudah membedakan harga buat tiap wilayah termasuk dalam pengadaan.

"Saya samakan harganya menjadi Rp 7,7 juta rupiah atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran, mantan Dirjen LPE Jacobus Purwono," kata Soekarna. Dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/10).

Selain Soekarna dan Emi Perdanahari, turut hadir sebagai saksi Kepala Sub Direktorat Tenaga Listrik Kementerian ESDM, Mira Suriastuti.

Menurut Emi, dia sudah mencantumkan harga tiap unit SHS buat tiap wilayah. "Harga tiap unit SHS bervariasi. Dalam catatan harga satuan barang khusus yang saya berikan, buat wilayah Sulawesi dipatok Rp 4.8 juta, di Kalimantan Rp 5,3 juta, di Jawa, Bali, dan Sumatera Rp 5,5 juta. Sementara Maluku, Maluku Utara, dan Papua Rp 5 juta. Harga itu di luar biaya pengiriman," kata Emi.

Menurut Soekarna, pengadaan SHS dilaksanakan dalam rangka kebijakan penghematan energi dan bahan bakar minyak. Proses perencanaan pengadaan dimulai pada 2006. Setahun kemudian, anggaran proyek itu mulai disusun dan melewati satu kali proses revisi. Pada pembahasan pertama, anggaran ditetapkan Rp 270 miliar dan kemudian direvisi menjadi Rp 408 miliar.

"Pengadaan pembangkit listrik energi baru terbarukan dilimpahkan ke Ditjen LPE. Pagu anggaran buat proyek SHS Rp 408 miliar mencakup biaya pemasangan. Kuasa Pengguna Anggaran waktu itu pak Yakob, sementara Kosasih Abbas diangkat sebagai pejabat pembuat komitmen atas usulan Yakob," ujar Soekarna.

Setelah proyek pengadaan SHS 2007 selesai, tahun berikutnya pengadaan SHS dilakukan lagi. Anggarannya dinaikkan menjadi Rp 527 miliar dan naik menjadi Rp 535 miliar setelah lembaga Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) kepada Ditjen LPE.

Yakob Purwono dan Kosasih Abbas diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara merugi Rp 67, 4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar.

Selain itu, 43 perusahaan rekanan Kementerian ESDM diduga memperkaya diri dengan cara menaikkan harga barang dan jasa dalam proyek itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jacob sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sejak 29 Juni 2010. Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Perbuatan Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber:
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat