Elza Syarief Ditunjuk Sebagai Pengacara Neneng  

TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, pengacara M. Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, mendatangi Neneng Sri Wahyuni di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 15 Juni 2012. Elza mengaku telah ditunjuk sebagai pengacara tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. 

"Saya sudah ditunjuk sebagai kuasanya sejak kemarin (Kamis, 14 Juni 2012)," kata Elza di halaman kantor KPK. Namun Elza tak menunjukkan surat kuasa Neneng kepada wartawan. Dia beralasan surat itu masih berada di kantornya. "Yang jelas kami sudah ditunjuk sebagai pengacaranya," ujar dia.

KPK menangkap Neneng di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juni 2012. Neneng diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Nazaruddin, pada 23 Mei 2011. Dia ikut lari ke Singapura bersama suaminya menjelang penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Selama 336 hari, Neneng menemani Nazaruddin di pelarian yang menyinggahi enam negara.

Belakangan Neneng diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Kala Nazaruddin ditangkap di Kartagena, Kolumbia, 6 Agustus 2011, Neneng diduga terbang ke Kuala Lumpur untuk menemui anak-anaknya.

Menurut Elza, Neneng sudah ingin menyerahkan diri ke KPK. Bahkan, rencana penyerahan dirinya telah disusun oleh Nazar bersama pengacaranya. "Neneng itu datang untuk menyerahkan diri," kata dia. Namun ia menolak menjelaskan mengapa Neneng lantas ditangkap KPK.

Seusai menjenguk Neneng, Elza mengatakan Direktur Permai Grup itu dalam kondisi sehat. Makanan yang disuguhkan KPK pun dia bisa santap dengan baik. Hanya saja Neneng butuh pakaian. "Pakaian yang dikenakan masih yang kemarin," katanya.

TRI SUHARMAN

 

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat