Enam Parpol di Sumbar Tidak Serahkan KTA

Padang (ANTARA) - Enam dari 36 partai politik (parpol) yang mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2014 di Sumatera Barat, tidak menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah hingga batas waktu ditentukan.

Keenam parpol itu tidak menyerahkan KTA sama sekali kepada 19 KPUD Kabupaten dan Kota di Sumbar hingga batas waktu terakhir Sabtu(29/9) sebagai mana ditetapkan KPU, kata Koordinator Divisi Perencanaan Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPUD Provinsi Sumbar, Mufti Syarfie di Padang, Sabtu.

Enam parpol itu adalah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Republik Nusantara (RepublikaN), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Sementara Parpol yang menyerahkan KTA secara cukup atau lebih dari 1/1000 jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota di Sumbar adalah Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat.

Ia menyebutkan, setiap parpol yang lolos pendaftaran awal diwajibkan menyerahkan KTA dengan jumlah tertentu, minimal di 14 dari 19 KPUD Kabupaten/Kota di Sumbar atau minimal di 75 persen dari jumlah daerah tingkat II di provinsi ini.

Ketentuan itu, sebagai persyaratan lolos tingkat provinsi sebagaiman diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, katanya.

Ia menjelaskan, rincian penyerahan KTA dari parpol calom perserta Pemilu 2014 di Sumbar adalah, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menyerahkan secara lengkap ke 17 KPUD. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PBNK-Indonesia) hanya menyerahkan KTA di satu KPUD Padang Panjang.

Lalu, PKS, PDI-Perjuangan, PPP dan Partai Persatuan Nasional (PPN)menyerahkan KTA di 18 KPUD, Partai Bulan Bintang (PBB) pada 17 KPUD, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), menyerahkan KTA di 15 KPUD, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke 14 KPUD.

Selanjutnya, Partai Nasonal Republik (Nasrep), menyerahkan KTA di 12 KPUD, Partai Republik menyerahkan KTA di sembilan KPUD.

Mufti mengatakan, selain enam parpol yang sama sekali tidak menyerah KTA, juga terdapat sejumlah parpol yang penyerahan KTN tidak memenuhi angka 14 daerah kabupaten/kota. (tp)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.