Berburu Harta Luthfi

ESDM: Tidak Ada Proyek Fiktif di Chevron

  • 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    Tempo
    22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah  

    TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF melibatkan delapan bank nasional dan 14 bank pembangunan daerah dalam program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (KPR FLPP). Ini tercatat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak hari ini, Rabu, 22 Mei 2013, di Hotel Le Meridien, Jakarta.

  • Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Antara
    Menkeu: Keputusan Harga BBM Naik Tunggu Presiden

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan keputusan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi pada Juni 2013 masih menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Harga BBM naik per Juni 2013, karena rencananya memang per Juni, tapi tanggalnya nanti tergantung Presiden," katanya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah di Jakarta, Rabu. Chatib mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga

  • Emas Jatuh Jelang Kesaksian Bernanke di Kongres

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange jatuh pada Selasa (Rabu pagi WIB), karena investor tetap berhati-hati menjelang kesaksian Ketua Federal Reserve Ben Bernanke tentang prospek ekonomi AS di Kongres pada Rabu. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni turun 6,5 dolar AS, atau 0,47 persen, menjadi menetap di 1.377,6 dolar AS per ounce. Bernanke pada Rabu akan memberikan keterangan tentang prospek ekonomi AS, sementara Komite Pasar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan perusahaan perminyakan Chevron tidak akan melakukan proyek fiktif terkait penggunaan teknologi bioremediasi untuk memulihkan lahan tercemar oleh crude oil atau minyak mentah


"Kita sudah mengecek, proyek itu (bioremediasi) ada. Nggak ada yang fiktif," kata Jero kepada wartawan di Jakarta. Jumat


Menteri ESDM merasa yakin bahwa Chevron tidak akan mungkin membuat proyek fiktif.

"Masa` perusahaan sekelas Chevron mau melakukan proyek fiktif. Tidak mungkin itu," kata Jero Wacik dengan nada yakin.

Ia menegaskan, sebuah tim sudah dikirim ke sana (Riau) sehingga kalaupun fiktif maka pemerintah pasti akan menindaknya. "Namun feeling (perasaan) saya tidak fiktif," katanya.

Jero Wacik mengatakan, BP Migas juga sudah meneliti proyek bioremediasi yang dilakukan oleh Chevron.

"BP Migas juga sekarang sedang meneliti proyek bioremediasi (Chevron)," kata Jero.

Bioremediasi merupakan proses biologi untuk memulihkan lahan tercemar oleh minyak mentah atau crude oil dengan menggunakan bantuan mikroba yang akan mengurai bahan pencemar di dalam tanah.

Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai bagaimana tanggapan tentang tuduhan (kejaksaaan) ada proyek bioremediasi fiktif di Chevron dan apakah ini seharusnya dibahas di PSI (sharing kontrak), Menteri menjelaskan proses bioremediasi menurut Chevron ada semua di lapangan. "Jadi di lapangan semua ada. Tidak ada fiktif. Bisa dicek ," katanya.

Kemudian wartawan bertanya lagi "Bagaimana menurut kantor Bapak?.

Menteri ESDM kemudian berkomentar "Kita sudah mengecek. Proyek bioremediasi itu ada. BP Migas juga sudah meneliti bahwa proyek itu ada. Nggak fiktif".(ar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat