TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) Fachry Ali menengarai polemik soal keikutsertaan calon perorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh bakal mengganggu laju pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam. Alasannya, perseteruan ini melibatkan personil dua institusi pemerintahan di Aceh.
"Problemnya itu di administrasi," kata Fachry Ali kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Menurutnya, saat ini DPRA secara mayoritas dikuasai Partai Aceh. Partai Aceh ini menjadi penentang putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan calon perseorangan boleh kembali bertarung dalam pilkada. Padahal, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf menjadi calon gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan.
"Kalau kedua pihak ini tidak bertemu, ya tentu bisa mengganggu," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 mengabulkan gugatan uji materi Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. MK memutuskan calon perseorangan boleh kembali bertarung dalam pilkada.



Yahoo! OMG