Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pensiun bagi anggota DPR RI merupakan sesuatu yang wajar selama tidak membebani anggaran negara. Tunjangan pensiun sendiri dinilai Fadli sebagai sebuah kebiasaan yang sudah ada sejak dulu dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Sebenarnya begini, masalah pensiun tunjangan itu kan sudah ada sejak dulu, jadi sah-sah saja, yang didiskusikan itu nominalnya jangan sampai memperberat APBN, sewajarnyalah," ujar Fadli Zon, Kamis (21/2/2013).
Lebih lanjut, pria yang juga merupakan Ketua Iluni FIB UI itu mengatakan keberadaan tunjangan pensiun bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan, menurutnya yang perlu dikaji adalah mengenai ketentuan dan besarannya yang harus wajar.
"Ini kan sudah ada dari dulu, nggak ada masalah. kalau terlalu besar ga eajar. Mengenai masa kerja penerima pensiun misalnya, tentu itu harus diatur, yang dapat tunjangan harus ada ketentuannya," imbuhnya.
Mengenai pernyataan beberapa anggota Fraksi Gerindra yang menyatakan menolak tunjangan pensiun bagi anggota DPR, Fadli menyebut pernyataannya juga memiliki substansi yang sama, intinya tidak memberatkan APBN.
"Semangatnya seperti itu (menolak pensiun), kita semangatnya tidak ingin membebani APBN. Selama ga membenani nggak masalah, tapi kalau terlalu besar dan membebani negara tentu harus kita tolak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jabatan anggota DPR adalah jabatan politik, dengan periode per lima tahun. Walupun begitu, mereka seperti halnya birokrat karier, setelah tidak duduk di parlemen pun tetap mendapat bulanan sebagai gaji pensiun. Besarnya Rp 2 juta per orang per bulan, seumur hidup.
Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani kepada TRIBUNnews.com, Selasa (19/2). Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat dan terus mendapatkan pensiun seumur hidup.
Menurutnya, hal ini sesuai dan tidak salah. Sebab ada aturannya, yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.



Yahoo! OMG