Jakarta (ANTARA) - Keputusan pemerintah menaikan harga gas untuk sektor industri secara dua tahap pada 1 September 2012 sebesar 35 persen dan pada 1 April 2013 naik sebesar 15 persen disambut dingin pelaku usaha.
Pelaku industri pengguna gas hanya meminta pemerintah dan Perusahaan Gas Negara (PGN) menjamin pasokannya," kata Sekretaris Jenderal Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Widjaya di Jakarta, Jumat.
Achmad menuturkan pasokan gas menjadi prioritas utama tuntutan pengusaha karena selama ini pengguna gas industri selalu menerima gas di luar kontrak yang telah ditentukan.
"Gas yang disuplai harus sesuai dengan kontrak antara pengguna gas industri dengan PGN. Selama ini, PGN tidak memasok gas sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," paparnya.
Sedangkan Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun mengatakan masalah pasokan gas menjadi prioritas utama kalangan industri pada saat ini. Setelah pasokan dipenuhi, pelaku usaha siap berbicara masalah harga dengan pihak terkait.
"Percuma saja kalau harga sudah diputuskan, namun tidak dibarengi dengan pasokan yang belum terjamin," katanya.
Achmad menambahkan, masalah energi merupakan salah satu kendala yang harus diatasi oleh pemerintah.
"Daya saing industri dalam negeri akan semakin menurun jika pasokan gas masih minim. Sebaiknya ekspor gas dari dalam negeri harus dihentikan," tandasnya. (tp)

