Foke: Jangan Kaitkan Isu SARA dengan Saya

TEMPO.CO, Jakarta - Calon incumbent Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke menentang penyebaran sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang akhir-akhir ini dikaitkan dengan upaya Fauzi untuk memenangkan pertarungan para putaran kedua nanti. »Orang yang bilang isu SARA terkait dengan saya, itu pikirannya suudzon (berburuk sangka),” kata Fauzi kepada Tempo, di kantornya, Rabu, 8 Agustus 2012.

Fauzi mengatakan, selama lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, ia berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi konflik berbasis SARA. »Saya tanya ada enggak kejadian (berbasis isu) SARA di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, isu SARA tidak boleh dibiarkan berkembang untuk kepentingan apa pun. Tidak ada ruang untuk isu SARA di negeri ini. »Itu bertentangan dengan falsafah Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Untuk menekan isu SARA, Fauzi mengaku selalu meminta warga agar tak terpancing dengan isu tersebut. »Ke mana pun saya pergi, saya selalu bilang begitu. Sebentar lagi saya juga akan bilang ke para pendeta,” kata Fauzi, merujuk agendanya bertemu dengan pendeta di GBI Mawar Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah wawancara dengan Tempo.

Berkaitan dengan rajinnya ia melakukan safari Ramadan, ia membantah hal itu merupakan kampanye terselubung. »Jadwal saya enggak berbeda dengan tahun sebelumnya. Sahur bareng, salat bareng, buka bareng, tarawih bareng,” katanya.

Pada Ahad malam lalu, 29 Juli 2012, Raja Dangdut Rhoma Irama berceramah tarawih di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam ceramah yang dihadiri Fauzi Bowo itu, Rhoma menyerukan kepada jemaah untuk tidak memilih calon pemimpin yang nonmuslim. Dia juga diduga melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan pasangan calon lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja, dengan isu SARA.

Atas kasus ini, Rhoma dianggap melakukan tindak pidana pemilukada karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia melanggar Pasal 116 Ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan Pasal 78 Ayat 2 tentang penghinaan calon kepala daerah dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.

Rhoma telah membantah bahwa dia merupakan juru kampanye Fauzi. Senin, 6 Agustus 2012, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah memeriksa Rhoma terkait dengan ceramahnya itu. Sampai kini, Panwaslu belum mengeluarkan putusan atas kasus ini.

Foke menyatakan ceramah Rhoma Irama itu tidak salah. Kata dia, ceramah itu seperti laiknya ceramah di masjid.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Apakah Anda percaya pengerjaan proyek MRT yang sudah resmi dimulai akan berjalan tepat waktu sesuai rencana?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat