Kilas Balik 2012: Umar Patek
Umar Patek divonis 20 tahun penjara pada Juni 2012 terkait keterlibatannya dalam aksi peledakan bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. Menurut penegak hukum Indonesia, dia juga terlibat peledakan Bom Natal 2000.
Umar ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011 oleh aparat setempat. Sebelumnya, ia pernah dikira telah tewas di provinsi Sulu, Filipina, pada September 2006. Ekstradisi Umar ke Indonesia berlangsung pada Agustus 2011.
Pemerintah Amerika Serikat pernah menghargai informasi untuk menangkap Umar Patek sebesar US$1 juta.
Saat persidangan, Umar Patek menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Namun ia mengaku hanya menjadi peracik bahan bom.
Galeri foto terbaru
1 - 4 dari 22
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


