Kabut Asap

FPPP Minta Usulan Revisi UU KPK Dihentikan

Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI meminta agar usulan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan karena dinilai akan melemahkan kewenangan KPK.

Permintaan penghentian usulan revisi UU KPK tersebut disampaikan oleh pimpinan FPPP kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Surat dari pimpinan FPPP DPR RI yang ditandatangai oleh Ketua Fraksi Hasrul Azwar serta Sekretaris Fraksi Muhammad Arwani Thomafi tersebut juga meminta agar revisi UU KPK yang telah tercantum dalam daftar program prioritas legislasi nasionalo (prolegnas) 2012 dihapus.

Dalam surat tersebut, pimpinan FPPP DPR RI menyampaikan pertimbangan penghentian usulan revisi UU KPK yakni akan melemahkan kewenangan KPK.

Menurut Hasrul Azwar, KPK yang merupakan lembaga "extra ordinary" dalam pemberantasan korupsi memiliki kewenangan penuntutan dan penyadapan.

"Dalam draf revisi UU KPK, kewenangan KPK tersebut akan dihapuskan," katanya.

Permintaan penghentian ini, kata Hasrul, tidak hanya didasari oleh isi draf UU KPK yang bertolak belakang dengan niat dan tujuan FPPP DPR RI yakni mendukung pemberantasaan korupsi, namun juga merupakan wujud akomodasi aspirasi mayoritas masyarakat yang menolak berbagai upaya pelemahan KPK.

Menurut Arwani, DPR RI sebaiknya fokus pada pembahasan RUU lain yang tak kalah penting.

"Sebaiknya revisi UU KPK dihapus dari Prolegnas," katanya.

Draf RUU KPK yang disusun oleh Komisi III DPR RI saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Sebagian fraksi lainnya di DPR RI juga meminta agar usulan tersebut dihentikan. (ar_

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.