Perang Lawan Geng Motor

Fraksi Rakyat : Perda jangan di Jadikan Pajangan

TRIBUNNEWS.COM  KETAPANG- Fraksi Rakyat DPRD Ketapang meminta pemkab Ketapang, tidak menjadi 20 perda yang sudah ditetapkan sebagai buku pajangan, namun segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat Ketapang.

Seketaris Fraksi rakyat Al-Muhammad Yani dalam pandangan akhir fraksinya mengatakan, berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan mengimplementasikan perda-perda tersebut bagi kepentingan masyarakat umum.

‘Perda-perda tersebut jangan hanya dijadikan buku pajangan, harus segera dilaksanakan secara detail,’’kata Yani dalam rapat paripurna di gedung DPRD Selasa (30/10/2012) kemarin.Untuk perda restribusi kata Yani,harus bisa memberikan implementasi lansung bagi distribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Ketapang, namun dengan catatan restribusi tersebut tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen.

‘’Kami ingatkan kepada pemerintah daerah, dalam membuat perundang-undangan harus jelas dan transparan dan harus memenuhi asas-asas dalam undang-undang tersebut,’’ ujar Yani.

Yani mengatakan, dengan terbentuknya 14 Desa baru secara otomatis akan menambah anggaran dana alokasi desa (ADD),dan pemerintah daerah harus segera menyelesaikan batas-batas desa.

‘’Fraksi rakyat menerima dan meyetujui semua raperda untuk dijadikan perda Kabupaten Ketapang,’’katanya.

Ketua DPRD Ketapang Gusti Kamboja mengatakan,pendapat akhir dari Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Ketapang yang telah menerima dan menyetujui 20 Raperda untuk dijadikan perda tersebut akan diserahkan kepada Bupati Ketapang, untuk dapat segera ditindaklanjuti.

’Semua saran,pendapat dan masukan dari 7 fraksi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Ketapang,’’Kata Kamboja. (ali)

Baca  Juga  :

  • Selesai Diwisuda Ria Tewas Dicekik Perampok 9 menit lalu
  • Sistem Rem Rusak, Truk Bermuatan 10 Ton Solar Terbalik 54
PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat