H+5 Terperangkap

Freeport Sepakat Naikkan Royalti  

  • SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    Tempo
    SBY Pilih Chatib Basri Sebagai Menteri Keuangan

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih Kepala BKPM Dr Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan pengganti Agus Matowardojo. »Atas pendidikan, pengalaman yang cakap, Chatib Basri saya pilih menjadi Menteri Keuangan,” kata SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Mei 2013.

  • KAI Siapkan Kereta Tambahan untuk Mudik  

    KAI Siapkan Kereta Tambahan untuk Mudik  

    Tempo
    KAI Siapkan Kereta Tambahan untuk Mudik  

    TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sedang mempertimbangkan pengoperasian kereta tambahan untuk masa mudik Lebaran tahun ini. "Masih dibahas, mudah-mudahan nanti awal Juni sudah ada," kata Juru Bicara KAI Daerah Operasi I (Daop I) Jabodetabek, Sukendar Mulya, saat dihubungi Tempo, Minggu, 19 Mei 2013.

  • Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang

    Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang

    Tempo
    Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang

    TEMPO.CO, Surakarta - Pesawat maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 535 rute Solo-Jakarta gagal terbang dari Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo pada Minggu, 19 Mei 2013. Semestinya pesawat diberangkatkan pukul 13.45 dengan membawa 169 penumpang. Tapi pesawat tak kunjung berangkat karena ada kendala teknis.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menegaskan renegosiasi dengan perusahaan tambang emas raksasa PT Freeport Indonesia semakin berkembang ke arah yang lebih baik. Freeport bersedia melaksanakan enam poin renegosiasi yang ditawarkan pemerintah, mulai dari kenaikan royalti, luas wilayah, pembangunan smelter, divestasi, hingga peningkatan komponen lokal.

"Freeport bahkan mau royalti sesuai dengan aturan," kata Hatta ketika dijumpai di kantornya, Senin 23 Juli. Besaran royalti yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 yaitu royalti minimal sebesar 3,75 persen untuk perusahaan tambang.

Dari sisi divestasi, pemerintah meminta Freeport mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen sama seperti yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Freeport intinya bersedia, tapi belum sepakat soal angka divestasinya. Begitu pula untuk penawaran saham perdana kepada publik di Indonesia atau IPO. "Mereka sudah setuju," ujar Hatta.

Meski setuju, Freeport juga meminta kompensasi kepada pemerintah atas renegosiasi tersebut, antara lain keringanan pajak badan mereka yang saat ini sebesar 35 persen. Permintaan Freeport tersebut masih dikaji oleh pemerintah.

Pemerintah menargetkan renegosiasi dengan Freeport dapat selesai pada akhir tahun. Hal ini agar negara sudah mendapatkan tambahan yang lebih besar dari sisi penerimaan royalti dengan segera.

Upaya renegosiasi dijalankan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Sebagai perusahaan tambang yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, Freeport pada awalnya menolak gagasan ini dengan alasan kesucian kontrak. Namun sikap perusahaan yang menjalin kontrak karya generasi II pada 1991 dengan pemerintah ini kemudian melunak dan bersedia duduk bersama pemerintah membahas poin-poin renegosiasi lebih terperinci.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Terpopuler:

Koruptor Indonesia Diduga Pindah ke Malaysia

Menteri Energi Siap Bikin Perhitungan dengan Anakbuahnya

Dahlan Iskan Janji Mobil Listrik Diproduksi 2013

Pemerintah Dinilai Tak Miliki Perencanaan

Inflasi Puasa Masih Dianggap Wajar

Rupiah Dibayangi Pelemahan Euro

Pertamina Tambah Suplai Elpiji di Jawa Tengah

Belanja Iklan Semester I Capai Rp 40 triliun

Lebaran, Permintaan Premium Naik 3 Persen

Tim Mobil Listrik Nasional Diberi Waktu 3 Bulan

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat