TEMPO.CO, Bandar Lampung - Puluhan aktivis lingkungan dari berbagai elemen berunjukrasa menentang keberadaan tempat penimbunan batubara milik Arthalyta Suryani alias Ayin di depan gedung DPRD Kota Bandar Lampung. Keberadaan tempat penimbunan itu dinilai mengancam ekosistem pesisir serta menyalahi aturan.
"Kawasan itu diperuntukkan untuk wisata ramah lingkungan. Timbunan batubara akan membuat air laut menjadi keruh," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung Hendrawan, Rabu 18 Juli 2012.
PT. Sumatera Bahtera Raya milik Ayin dinilai Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir telah menyalahi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandar Lampung. Gudang penimbunan atau stockphile itu beradi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan TelukBetung Selatan. "Kawasan itu tidak boleh untuk aktivitas pelabuhan dan industri," tegasnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir yang terdiri dari Walhi, Mitra Bentala, Lakra, Agra, LBH dan sejumlah organisasi lain juga mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung. Mereka mempertanyakan ijin yang dikantongi oleh perusahaan milik Ayin itu. "Jika menyalahi aturan dan tidak berijin seharusnya ditindak tegas. Tidak boleh tebang pilih," ujarnya.
Antoniyus Cahyalana dari Lembaga Advokasi Rakyat menduga ada kongkalingkong antara pemilik perusahaan dan pemerintah setempat. Hal itu dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011 yang dengan naskah ganda.
"Sangat aneh jika ada peraturan daerah yang dibahas berhari-hari oleh eksekutif dan legislatif bisa ada dua versi. Perubahan itu diduga untuk memuluskan perijinan,'' katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung berjanji akan mengusut perijinan milik PT. Sumatera Bahtera Raya. Dia juga mengaku heran dengan adanya peraturan rencana tata ruang wilayah ganda. "Perda ganda itu biar polisi yang mengusut. Kabarnya mereka sudah tangani kasus itu," katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE



Yahoo! OMG