Kenaikan BBM

Gugat Uji Kompetensi Guru ke MA

Liputan6.com, Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA).  Mereka hendak mengantarkan sejumlah berkas untuk mengajukan gugatan Judical Review Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 57 / 2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG).

Sejumlah elemen menjadi tim penggugat. Selain FSGI, ada pula Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Serikat Guru Tangerang, Koalisi Pendidikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Indonesian Coruption Watch (ICW).

Para menggugat menuntut agar Uji Kompetensi Guru (UKG) dihapuskan. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 74 tahun 2008 tentang Guru.

 

"Kami memberikan kuasa kepada LBH Jakarta untuk mengajukan keberatan atas Permendikbud No 57 tahun 2012 dan memohon kepada MA untuk membatalkannya karena bertentangan dengan peraturan di atasnya," Ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI yang ikut mengantar gugatan ke MA

 

Seperti yang diketahui, UKG tahap pertama berakhir pada 12 Agustus 2012. UKG sendiri merupakan pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. (YGI/CHK/MEL)