Penghargaan buat SBY

Gugatan MUI pada 16 Bupati Degelar Kamis

Medan (ANTARA) - Gugatan Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara terhadap 16 Wali kota dan Bupati di provinsi itu mengenai pemberian izin usaha Indomaret digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (7/6).

Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara (Ladui MUI Sumut) Hamdani Harahap di Medan, Senin, mengatakan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut telah terbentuk, tanpa menyebutkan nama-nama hakimnya.

Namun, menurut dia, pihak penggugat (Ladui MUI Sumut) diminta agar dapat hadir pada sidang pertama tersebut ke PTUN Jalan Listrik Medan.

"Pokoknya, kita akan hadir pada hari Kamis di PTUN Medan," kata Hamdani.

Dia mengatakan, gugatan Ladui MUI Sumut dengan Nomor: 04/Adv-MUI SU/XII/2011 tertanggal 15 Desember 2011 perihal permohonan pembatalan izin dan penutupan usaha ritel Indomaret yang ditujukan kepada para tergugat.

Sebanyak 16 Kepala Daerah yang digugat itu antara lain, Wali kota Medan, Wali kota Binjai, Wali kota Tebing Tinggi, Wali kota Tanjung Balai dan Wali kota Pematang Siantar.

Kemudian Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Simalungun, Bupati Asahan, Bupati Labuhan Batu, Bupati Labuhan Batu Utara, Bupati Labuhan Batu Selatan, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Padang Lawas Utara dan Bupati Padang Lawas.

Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN Medan karena para tergugat sejak beberapa tahun lalu telah memberikan izin tempat berusaha (izin perdagangan) kepada ritel Indomaret yang dikelola oleh PT Indomarco di tempat-tempat strategis.

Seperti di lokasi pajak/pasar tradisional atau pasar umum (kota dan desa), di jalan protokol atau tempat lain yang selama ini dikenal sebagai tempat berusaha pengusaha menengah, pengusaha kecil (warung) umat.

Bahkan, jelasnya, akibat dampak dari pemberian izin tersebut, pengusaha menengah dan kecil kalah bersaing dengan pengusaha Indomaret. Dan pada akhirnya, pengusaha kecil dan menengah itu akan gulung tikar, dan menimbulkan pengangguran, serta berpotensi pada disharmonisasi sosial.

Secara hukum praktik sistem perdagangan Indomaret cenderung ke arah liberalisme (kapitalisme).

Sistem ekonomi pasar yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan Pancasila yang dianut dan diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (Amandemen), tidak sejiwa dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, UU Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil serta UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Begitu juga pemberian izin usaha dan tempat pada Indomaret dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum.

Apalagi dalam masalah ini, katanya, telah diputuskan KPPU dengan sifat memerintahkan pada Indomaret untuk menghentikan ekspansinya.

Namun, ternyata di wilayah pemerintahan para tergugat tersebut masih berdiri dan diberi izin usaha bagi Indomaret oleh masing-masing tergugat.(rr)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.