Penghargaan buat SBY

Hakim Tolak Gugatan Granat Terkait Grasi Corby

Liputan6.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) terkait pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapple Corby. Penggiat antinarkoba ini kemungkinan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Hakim menyimpulkan, sidang tidak perlu dilanjutkan karena Keppres tersebut sudah memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Keputusan yang mengecewakan Granat ini dinilai terburu-buru tanpa mendengar argumen lebih dahulu.

Tanggal 15 Mei lalu, Presiden Yudhoyono mengeluarkan Keppres Nomor 22 dan 23 Tahun 2012, yang memberi grasi kepada terpidana narkoba Corby, warga negara Australia, dan Peter, warga negara Jerman. Keppres ini digugat Granat karena dinilai tidak sejalan dengan upaya memberantas narkoba di Tanah Air.(ALI/ULF)