HAKMI: Pelaku Konstruksi Butuh Kepastian Hukum

  • Pengguna Internet Ilegal, Ratusan Miliar Hilang

    Pengguna Internet Ilegal, Ratusan Miliar Hilang

    Tempo
    Pengguna Internet Ilegal, Ratusan Miliar Hilang

    TEMPO.CO, Surabaya-Kepala Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Syukri Batubara mengungkapkan negara dan operator penyelenggara telekomunikasi rugi ratusan miliar akibat ulah pengguna internet ilegal.

  • Emas Naik karena Aksi "Short Covering"

    Antara

    Chicago (ANTARA/Xinhua) - Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik pada Senin (Selasa pagi WIB) karena aksi "short-covering" (pembelian kembali emas yang telah dijual), menghentikan penurunan tujuh sesi berturut-turut. Kontrak emas yang paling aktif untuk pengiriman Juni, naik 19,4 dolar AS, atau 1,42 persen, menjadi menetap di 1.384,1 dolar AS per ounce. Penurunan di pasar saham AS dan dolar yang bergerak melemah berkontribusi pada kenaikan emas pada Senin, kata para

  • Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    Tempo
    Hari Ini, BI Putuskan Akuisisi Danamon Oleh DBS

    TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyatakan akan mengumumkan keputusan akuisisi PT Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) Ltd pada hari ini, Selasa 21 Mei 2013. Pengumuman izin akuisisi perbankan dengan nilai transaksi terbesar di Indonesia itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Darmin sebagai bos bank sentral. "Kita sedang menyusun laporannya, besok (hari ini) sore kami umumkan," kata dia di kantornya, Senin 20 Mei 2013.

 INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kontraktor Muda Indonesia (HAKMI), Ikbal Basir Khan mendesak pemerintah segera membuat peraturan dalam bidang jasa konstruksi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para kontraktor, menyusul selama ini setiap ada kasus proyek maka para kontraktor selalu disalahkan.

Dikatakan Ikbal, para kontraktor sebelum mengerjakan proyek terlebih dahulu menawar serta berkompetisi dengan kontraktor lainnya untuk menangkan proyek yang diumumkan oleh Pengguna Jasa  melalui Media Cetak dan Elektronik.

"Anehnya ketika dikemudian hari ternyata  proyek yang dimaksud  pada pengusulan  anggaran ditemukan indikasi kolusi antara Eksekutif dan Legislatif yang bertentangan dengan Hukum, Kontraktor selalu ikut dijadikan tersangka," ujar Ikbal yang dihubungi INILAH.COM, Rabu (18/7/12).

Padahal, sambung Ikbal, Kontraktor bisa sampai pada tahap memenangkan dan mengerjakan proyek melalui tahapan regulasi dan aturan yang  berlapis.

Contoh lain yang menunjukkan kontraktor tidak miliki perlindungan dan kepastian hukum saat tahap akhir pekerjaan dan kontraktor Menyerahkan hasil pekerjaan 100 % sesuai RAB dan Kontrak. Kemudian

Pemilik Proyek melakukan Pemeriksaan Sesuai Laporan telah yakin bahwa memang Pekerjaan telah selesai maka terbitlah Surat Serahterima Pekerjaan Atau P1/PHO.  Yang artinya kewajiban   kontraktor telah selesai  sisa tanggungjawab masa pemeliharaan yang lamanya  3-6 bulan.

"Tapi semua Proses tidak berlaku aparat hukum juga masuk memeriksa  Kontraktor dengan cara mereka, meski tidak diawali dengan adanya  temuan atau rekomendasi dari Inspektorat dan BPKP Sebelumnya," ujar pemegang gelar sarjana hukum ini.

Untuk, tekan Ikbal, Pemerintah harus melakukan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 atau menerbitkan aturan jasa konstruksi lainya yang  memberikan kepastian Hukum agar Kontraktor bisa profesional dan nyaman.

"Tidak semua kontraktor itu bermental Korup.  Mereka itu Pahlawan Pembangunan, Kan Kasihan Para Kontraktor, Akhirnya kedepan orang pada takut jadi Kontraktor  jika sistem seperti sekarang ini tetap di biarkan," kunci Ayah dua anak ini. [rus]

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Artikel Bisnis Terpopuler

POLL

Yakinkah Anda, wanita-wanita yang terlibat dengan Ahmad Fathanah akan dikenakan sanksi hukum?

Memuat...
Opsi Pilihan Jajak Pendapat